Selama Pelaksanaan KKN, mahasiswa wajib mengikuti hal-hal berikut ini:
-
Berangkat bersama-sama dari kampus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Panitia.
-
Melaksanakan orientasi dengan bersilaturahmi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidik, dan lain-lain.
-
Menetap di lokasi/tempat tinggal KKN yang telah disepakati kelompok.
-
Mahasiswa diperkenankan meninggalkan lokasi dengan ketentuan:
-
Menggunakan surat izin meninggalkan lokasi yang ditandatangani oleh Dosen Pembimbing Lapangan dan Ketua Kelompok.
-
Surat izin meninggalkan lokasi berlaku selama 2 x 24 jam.
-
Selama pelaksanaan KKN, mahasiswa diizinkan meninggalkan lokasi maksimal 5 x 24 jam.
-
Dalam hal khusus, izin meninggalkan lokasi kerja hanya diberikan oleh panitia pelaksana KKN.
-
-
Melaksanakan tugas-tugas KKN dengan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi sesuai dengan program yang telah direncanakan baik tugas di desa.
-
Membina kerja sama dengan sesama mahasiswa, masyarakat, instansi/dinas, pemerintah dan para pemangku kepentingan.
-
Menjaga nama baik almamater antara lain dengan mengenakan atribut KKN (kemeja, kartu tanda pengenal, dan topi).
-
Menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan selama berada di lokasi KKN.
-
Bermusyawarah dengan DPL dan para pemangku kepentingan untuk penyelesaian program KKN.
-
Mengikuti seluruh kegiatan akademik di sekolah dan kegiatan kemasyarakatan di desa sesuai dengan program yang telah disusun.
-
Menyusun laporan kemajuan dan laporan final program kegiatan KKN.
-
Pulang bersama-sama dengan DPL dari lokasi menuju kampus Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon.
-
Mahasiswa menyusun artikel karya ilmiah yang akan dipresentasikan dan dipublikasikan oleh panitia pelaksanaan KKN.