PELAKSANAAN : mahasiswa wajib mengikuti aturan dibawah ini !

Senin, 02 Jun 2025 | 22:10:25 WIB - Oleh KABIRO IT

Selama Pelaksanaan KKN, mahasiswa wajib mengikuti hal-hal berikut ini:

  1. Berangkat bersama-sama dari kampus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Panitia.

  2. Melaksanakan orientasi dengan bersilaturahmi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidik, dan lain-lain.

  3. Menetap di lokasi/tempat tinggal KKN yang telah disepakati kelompok.

  4. Mahasiswa diperkenankan meninggalkan lokasi dengan ketentuan:

    • Menggunakan surat izin meninggalkan lokasi yang ditandatangani oleh Dosen Pembimbing Lapangan dan Ketua Kelompok.

    • Surat izin meninggalkan lokasi berlaku selama 2 x 24 jam.

    • Selama pelaksanaan KKN, mahasiswa diizinkan meninggalkan lokasi maksimal 5 x 24 jam.

    • Dalam hal khusus, izin meninggalkan lokasi kerja hanya diberikan oleh panitia pelaksana KKN.

  5. Melaksanakan tugas-tugas KKN dengan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi sesuai dengan program yang telah direncanakan baik tugas di desa.

  6. Membina kerja sama dengan sesama mahasiswa, masyarakat, instansi/dinas, pemerintah dan para pemangku kepentingan.

  7. Menjaga nama baik almamater antara lain dengan mengenakan atribut KKN (kemeja, kartu tanda pengenal, dan topi).

  8. Menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan selama berada di lokasi KKN.

  9. Bermusyawarah dengan DPL dan para pemangku kepentingan untuk penyelesaian program KKN.

  10. Mengikuti seluruh kegiatan akademik di sekolah dan kegiatan kemasyarakatan di desa sesuai dengan program yang telah disusun.

  11. Menyusun laporan kemajuan dan laporan final program kegiatan KKN.

  12. Pulang bersama-sama dengan DPL dari lokasi menuju kampus Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon.

  13. Mahasiswa menyusun artikel karya ilmiah yang akan dipresentasikan dan dipublikasikan oleh panitia pelaksanaan KKN.




Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!