Selama Pelaksanaan KKN, mahasiswa dilarang:
-
Melakukan perbuatan yang tidak terpuji atau tindakan asusila.
-
Dilarang merokok untuk mahasiswa selama kegiatan KKN berjalan.
-
Melakukan kegiatan politik praktis, unjuk rasa, ikut campur tangan dalam pilkada dan/atau pilkades.
-
Melakukan perbuatan atau kegiatan yang melanggar hukum secara langsung maupun tidak langsung.
-
Membawa dan menggunakan kendaraan roda empat (mobil) dan/atau barang mewah lainnya.
-
Membawa keluarga atau teman ikut menginap dipondokan tanpa izin dari tim pengelola KKN.
-
Menggunakan wewenang dan kesempatan untuk melaksanakan aktivitas tertentu dengan mengorbankan program kegiatan KKN.
-
Mencari sponsor bantuan tanpa sepengetahuan Dosen Pembimbing Lapangan.
-
Mengenakan perhiasan yang berlebihan sehingga tampak glamour.
-
Melaksanakan perayaan bernuansa sukuisme, ras, dan agama serta bersikap egois.
-
Meninggalkan lokasi tanpa seizin Dosen Pembimbing Lapangan.