Mahasiswa yang tidak mematuhi tata tertib KKN Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon akan dikenakan sanksi berupa:
-
peringatan atau teguran lisan dari DPL,
-
peringatan secara tertulis dari DPL yang diketahui panitia pelaksanaan KKN,
-
pengurangan nilai KKN oleh DPL dan panitia pelaksanaan KKN,
-
penarikan dari tempat KKN sebelum berakhir dan yang bersangkutan dinyatakan gugur,
-
nilai KKN mahasiswa akan ditangguhkan jika kasus di lapangan belum selesai,
-
penetapan sanksi yang berat (pengguguran) dilakukan atas dasar musyawarah antara panitia pelaksanaan KKN dan DPL.
-
Merekomendasikan kepada Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon agar mahasiswa tersebut diberikan sanksi akademis lainnya berupa skorsing
Contoh Pelanggaran dan Sanksinya
Di bawah ini akan diberikan contoh pelanggaran tata tertib KKN berikut sanksinya.
-
Pelanggaran ringan: berkategori pelanggaran ringan dalam pelaksanaan KKN antara lain
(1) tidak mengisi buku harian sampai 5 hari berturut-turut, dan
(2) mengisi daftar hadir harian melebihi tanggal/hari yang sedang berjalan.
Sanksinya berupa teguran dari DPL dan peringatan tertulis dari pengelola. -
Pelanggaran sedang: Pelanggaran dikategorikan sedang antara lain
(1) mahasiswa meninggalkan lokasi melebihi batas izin yang diberikan,
(2) membawa kendaraan roda empat tanpa izin DPL,
(3) membawa keluarga/tamu dan menginap di lokasi kerjanya, dan
(4) melakukan pelanggaran ringan dengan berulang-ulang walaupun telah memperoleh peringatan teguran langsung dari DPL dan panitia pelaksanaan KKN.
Sanksinya berupa teguran keras dari DPL dan surat peringatan tertulis dari panitia pelaksanaan KKN yang dapat menyebabkan penurunan nilai kegiatan lapangan. -
Pelanggaran Berat: Mahasiswa dikategorikan melakukan pelanggaran berat jika
(1) tidak melaksanakan tugas-tugas KKN sesuai dengan programnya,
(2) melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal,
(3) melakukan tindakan asusila, dan
(4) melakukan kegiatan politik praktis, unjuk rasa yang menimbulkan kekerasan atau konflik di masyarakat.Sanksi terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran berat ini dapat berupa penarikan dari lokasi KKN dan yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus. Apabila mahasiswa melakukan tindakan yang melawan hukum seperti mengedarkan narkoba akan diberi sanksi akademis lain di luar sanksi KKN antara lain berupa skorsing atau dikeluarkan dari Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon.